1
Syarat & Ketentuan
2
Pilih Wilayah
3
Data deposito
4
Data identitas
5
Pekerjaan
6
Alamat

Syarat dan Ketentuan

Harap membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan berikut sebelum melanjutkan:

KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA 

PT BPR SUKMA KEMANG AGUNG


A. DEFINISI

  1. Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara Deposan dengan BPR SUKMA.
  2. Deposan adalah perorangan atau badan baik sendiri maupun bersama-sama dengan perorangan atau badan lainnya yang memiliki Deposito Berjangka pada BPR SUKMA.
  3. Tanggal Jatuh Tempo Bunga adalah tanggal pembayaran bunga Deposito Berjangka oleh BPR SUKMA.
  4. Tanggal Jatuh Tempo Nominal adalah tanggal pencairan seluruh dana pokok Deposito Berjangka kepada Deposan.
  5. Hari Bunga adalah jumlah hari yang diperhitungkan untuk pembayaran bunga atas Deposito Berjangka oleh BPR SUKMA kepada Deposan.


B. KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA

  1. Deposito Berjangka hanya dapat dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo di kantor cabang BPR SUKMA tempat Deposito Berjangka dibuka.
  2. Deposan harus segera memberitahukan perubahan nama, alamat, tanda tangan, dan data Deposan yang lain kepada BPR SUKMA.
  3. Simpanan dana Deposan pada BPR SUKMA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS.

LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.

  1. Dalam hal Deposito Berjangka dibukukan atas nama dua Deposan atau lebih (“Deposito Berjangka Gabungan”), maka
  2. Untuk Deposito Berjangka dengan status “ATAU“, apabila salah satu pihak meninggal dunia, pihak yang masih hidup atau seluruh ahli waris yang sah menurut hukum dari pihak yang meninggal dunia berhak menarik dana sejumlah yang tertera pada Bilyet Deposito Berjangka beserta bunganya pada tanggal jatuh tempo.
  3. Untuk Deposito Berjangka dengan status “DAN”, apabila salah satu pihak meninggal dunia, pihak yang masih hidup dan seluruh ahli waris yang sah menurut hukum dari pihak yang meninggal dunia berhak menarik dana sejumlah yang tertera pada bilyet Deposito Berjangka beserta bunganya pada tanggal jatuh tempo.
  4. Deposan setuju bahwa pihak yang bersama-sama dengan Deposan membentuk rekening Deposito Berjangka Gabungan berhak melakukan transaksi non-finansial atas rekening Deposito Berjangka Gabungan tersebut melalui fasilitas yang disediakan oleh BPR SUKMA. Untuk keperluan tersebut, Deposan dengan ini memberikan persetujuan kepada BPR SUKMA untuk memberikan akses ke rekening Deposito Berjangka Gabungan kepada pihak yang bersama-sama dengan Deposan membentuk rekening Deposito Berjangka Gabungan Pada fasilitas tertentu yang disediakan BPR SUKMA, hanya Deposan yang namanya tertera lebih dahulu pada bilyet Deposito Berjangka yang dapat melakukan transaksi non-finansial tersebut.
  5. Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening Deposito Berjangka Gabungan adalah mengikat semua pihak yang secara bersama-sama telah membentuk rekening Deposito Berjangka Gabungan dan karenanya masing-masing pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap BPR SUKMA atas semua akibat yang timbul darinya.
  6. Deposan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan bilyet Deposito Berjangka.
  7. Apabila bilyet Deposito Berjangka hilang atau dicuri, Deposan harus segera melaporkan kepada BPR SUKMA dengan dilampiri surat keterangan hilang dari Kepolisian, selanjutnya BPR SUKMA akan memblokir dan menyatakan tidak berlaku bilyet Deposito Berjangka yang hilang tersebut dan menerbitkan bilyet Deposito Berjangka baru kepada Deposan sebagai pengganti.
  8. Bunga Deposito Berjangka dapat dibayar pada saat Tanggal Jatuh Tempo Bunga atau pada saat Tanggal Jatuh Tempo Nominal. Bunga dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Apabila Deposan membuka rekening Deposito Berjangka dengan kondisi Automatic Roll Over (ARO) dan karena suatu hal bunga tidak dapat dikreditkan ke rekening yang ditunjuk Deposan untuk menampung pembayaran bunga Deposito Berjangka antara lain karena rekening tutup atau diblokir maka Deposan dengan ini memberikan kuasa kepada BPR SUKMA untuk mencairkan dan menempatkan kembali seluruh dana hasil pencairan Deposito Berjangka dimaksud pada rekening Deposito Berjangka existing dengan kondisi ARO + Bunga. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi Deposito Berjangka tersebut menjadi tanggung jawab Deposan sepenuhnya dan Deposan dengan ini membebaskan BPR SUKMA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lain dalam bentuk apa pun.
  10. Pencairan Deposito Berjangka tidak dapat dilakukan pada Tanggal Penempatan Deposito Berjangka.
  11. Deposito Berjangka tidak dapat dipindahtangankan. Pencairan Deposito Berjangka dan bunganya hanya dapat dilakukan oleh Deposan sendiri atau kuasanya berdasarkan surat kuasa yang sah menurut hukum dan bermeterai cukup sesuai ketentuan yang berlaku di BPR SUKMA yang akan diberitahukan oleh BPR SUKMA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Deposan meninggal dunia, maka dana sejumlah yang tertera dalam bilyet Deposito Berjangka tersebut beserta bunganya akan dibayar kepada seluruh ahli waris Deposan yang sah menurut hukum setelah ahli waris Deposan menyerahkan dokumen-dokumen keahliwarisan yang ditentukan oleh BPR SUKMA.
  12. Deposito Berjangka dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan Deposan dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan. Jika Deposito Berjangka akan dicairkan/diubah, maka Deposan wajib memberitahukan kepada kantor cabang BPR SUKMA yang menerbitkan bilyet Deposito Berjangka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo Nominal.
  13. Bunga atas Deposito Berjangka tidak akan diperhitungkan sesudah Tanggal Jatuh Tempo Nominal, kecuali bila diperpanjang kembali atau Deposito Berjangka dibuka dengan kondisi ARO/ARO + Bunga.
  14. Selama Deposan (termasuk salah satu atau beberapa pihak yang membentuk Deposito Berjangka Gabungan) masih berutang kepada BPR SUKMA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diterbitkan oleh Deposan (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Deposan sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BPR SUKMA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Deposan untuk mendebet rekening Deposan dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BPR SUKMA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening tersebut berdasarkan kuasa dari Deposan menjadi tanggung jawab Deposan sepenuhnya.
  15. Deposan dilarang menggunakan rekening Deposito Berjangka untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  16. Deposan dilarang menggunakan dana simpanan dalam rekening Deposito Berjangka untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  17. BPR SUKMA berhak melakukan pemblokiran Deposito Berjangka, menolak transaksi terhadap Deposito Berjangka, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Deposan dalam hal:
  18. Deposan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
  19. Deposan tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  20. Deposan diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BPR SUKMA;
  21. Deposan menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
  22. Deposan memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  23. Data terkait Deposito Berjangka di BPR SUKMA disimpan BPR SUKMA sesuai ketentuan yang berlaku.
  24. Dengan membuka Deposito Berjangka, maka Deposan tunduk dan menyetujui Ketentuan Deposito Berjangka BPR SUKMA ini. Ketentuan Deposito Berjangka ini juga berlaku untuk pembukaan Deposito Berjangka selanjutnya yang dilakukan oleh Deposan. BPR SUKMA berhak untuk mengubah Ketentuan-Ketentuan Deposito Berjangka BPR SUKMA ini yang akan diberitahukan oleh BPR SUKMA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  25. Deposan memberikan persetujuan kepada BPR SUKMA untuk memberikan data Deposan kepada pihak lain di luar BPR SUKMA, yang bekerja sama dengan BPR SUKMA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  26. Deposan memberikan persetujuan kepada BPR SUKMA, baik sekarang maupun setelah Penabung tidak lagi menjadi nasabah BPR SUKMA, untuk melakukan penawaran produk/layanan BPR SUKMA dan produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BPR SUKMA via sarana komunikasi pribadi.


C. PENANGANAN PENGADUAN (KELUHAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BPR SUKMA sehubungan dengan Deposito Berjangka dapat disampaikan oleh Deposan kepada kantor cabang BPR SUKMA atau kepada Halo BPR SUKMA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BPR SUKMA berhak meminta Deposan untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Deposan dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BPR SUKMA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait penanganan pengaduan oleh BPR SUKMA dapat dilihat pada https://www.bprsukmakemangagung.co.id/layanan-pengaduan-nasabah/


D. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Deposan setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Deposito Berjangka BPR SUKMA ini antara Deposan dengan BPR SUKMA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Deposan dengan BPR SUKMA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BPR SUKMA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.


Ketentuan Deposito Berjangka PT BPR SUKMA KEMANG AGUNG ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta Lembaga Penjamin Simpanan

Pemohon dengan ini menyatakan telah membaca dan memahami sepenuhnya informasi yang akan diajukan dan bersedia untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.